Senin, 06 Oktober 2008

PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD yang pernah berlaku :

I. Periode Berlakunya UUD 1945

Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara adalah presidensial. Sistem pemerintahan yang ditetapkan UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, kita masih mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.

Pada situsai tersebut diberlakukan ketentuan pasal IV aturan peralihan yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuh komite nasional.

II. Periode Berlakunya Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :

– Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (pasal 74 ayat (1) KRIS )
– Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana mentri (pasal 74 (3) KRIS)
– Mentri-mentri dalam bersidang dipimpin perdana mentri (pasal 76 (1) KRIS)
– Presiden bersama Mentri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (pasal 68 (1) KRIS)
– Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
– Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa mentri meletakkan jabatannya (pasala 112 KRIS)
– Mentri-Mentri bertanggungjawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 118 (2) KRIS)

III.Periode berlakunya UUDS 1950

sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlement.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 14950 adalah :

1. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang wakil Presiden (pasal 45 (1) UUDS)
2. Presiden dan wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
3. Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 (1) UUDS)
4. Mentri-Mentri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggungjwab atas
kebijakan pemerintah kepada DPR (pasal 84 (1) UUDS).
5. Presiden berhak membubarkan DPR (pasal 84 (1) UUDS).

IV. Priode Berlakunya kembali UUD 1945

Dengan berlakunya kembali UUD tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpemimpin. UUD 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan RI sistem kepemimpinannya disebut orde lama. Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan presidensial. Presiden Soeharto menjadi Kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Orde Baru telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpianan Nasional 5 tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional 5 tahun tersebut adalah

1. Diadakannya pemilu untuk mengisi keanggotaan MPR, DPR, DPRD I, DPRD II
2. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden serba menetapkan GBHN untuk 5 tahun.
3. Presiden membentuk kabinet yang bertanggungjawaba terrhadap Presiden. Kabinet melaksanakan tugas dibawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD dan GBHN.
4. Presiden bertanggung jwab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
5. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. DPR bersama presiden membentuk UU.

a. Sistem Negara Indonesia sebelum diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
2. sistem konstutusional
3. kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Pada masa orde baru, Presiden RI berdasarkan UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut
1. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah kepala pemerintahan.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara
3. pemegang kekuasaan legislatif yaitu membentuk UU.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari untusan daerah dan golongan.
6. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para mentri dan pejabat negara.
7.Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain serta menyatakan keadaan bahaya.
8. Pemegang kekeuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dll tanda kehotmatan
9. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain.
10. Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

B. Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah
diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
1. bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahahn presidensial.
3. Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
4. Kabinet atrau para mentri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan
tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensila di Indonesia adalah

1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
2.Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia, Panglima TNI,
dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbanagan atau persetujuan DPR. Contonya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
3. Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.

V. Periode Reformasi

Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan ytang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Nmaun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandement. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan sistem pemerinthan presidensial yang bersih dan demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Pokok-pokok sistem pemertintahan RI menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah
1. Presiden adalah kepala negara
2. Presiden adalah kepala pemerintahan.
3. Presiden mengangkat para mentri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggungjawab kepada presiden.
4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
5. DPR memiliki kekeuasaan menagwasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan
oleh MPR atas ususl DPR.
6. Presiden dapat membubarkan DPR.
7. DPR memilki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Kedudukan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bagi seluruh masyarakat Indonesia, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas beratus-ratus suku bangsa dan memiliki ragam bahasa berbeda, Bahasa Indonesia tetap bahasa nomor satu bagi negeri yang kita cintai ini. Oleh karena itu, kita harus bersyukur mempunyai bahasa Indonesia yang berfungsi ganda tersebut.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai

  • Lambang Kebanggaan Bangsa

Saat ini begitu banyak budaya luar yang telah mempengaruhi adat-istiadat bangsa kita. Mulai dari segi sosial, ekonomi, politik, juga termasuk budaya kita sendiri. Jikalau masyarakat duhulu, berjuang merebut bangsa kita dari penjajah dengan semangat pahlawan yang hanya menggunakan bambu runcing sebagai senjata andalan bangsa Indonesia sejak itu. Namun ketika zaman mulai berubah, sedikit orang yang menghargai para pahlawan yang telah tiada demi merebut kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah. Kalau dahulu bangsa Indonesia berupaya menyingkirkan budaya asing dari Indonesia demi terciptanya budaya asli Indonesia, mempertahankan dan menjaga pulau-pulau agar tidak direbut penjajah, kini satu persatu pulaupulau kita hilang ditelan bumi. Ada yang dicuri ataupun ada yang tenggelam. Seakan bangsa Indonesia sendiri tidak pernah peduli dengan hal tersebut.

Seharusnya sebagai bangsa Indonesia, kita harus bisa menumbuhkan rasa bangga terhadap bahasa kita sendiri, yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu bahasa Indonesia harus kita pelihara agar nilai-nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya tidak cepat hilang karena dipengaruhi oleh bahasa-bahasa luar atau bahasa kebarat-baratan yang sudah mempengaruhi perubahan bahasa Indonesia itu sendiri. Adapun salah satu rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia adalah menggunakan bahasa Indonesia dan harus kita dipelihara dan kita kembangkan.


  • Lambang identitas nasional

Dalam melaksanakan fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, bangsa Indonesia harus memiliki identitas tersendiri sehingga serasi dengan lambang kebangsaan kita lainnya. Identitas seperti apa yang harus kita miliki agar serasi dengan lambang lainnya? Jawabannya dengan membina dan mengembangkan bahasa Indonesia agar bersih dari unsur-unsur bahasa asing seperti bahasa Inggris yang benar-benar tidak diperlukan , maka akan tercipta sendiri lambang identitas nasional.

Sebagai contoh melambangkan identitas nasional, lagu nasional negara kita junjung disamping bendera merah putih. Tapi harus dilihat juga, mengertikah kita apa yang terkandung didalamnya? Sungguh sia-sia jikalau kita lakukan itu seminggu sekali namun tidak pernah kita sadari hikmah apa yang dapat kita petik, kalau hanya menjadikan sebagai upacara wajib setiap hari senin yang diikuti semua siswa-siswi di sekolah. Tak dapat dipungkiri juga, ada kalanya kita harus mencontoh negara-negara lain yang begitu bangga dengan negara mereka. Mereka tidak pernah berharap apapun dari negara namun mereka tahu apa yang harus dilakukan untuk negara.

  • Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia

Latar belakang budaya dan latar belakang kebahasaan yang berbeda bukanlah menjadi pengahambat untuk menciptakan sebuah bahasa pemersatu bagi sebuah negara termasuk Indonesia. Bahkan sebenarnya, itulah yang menjadi ciri khas tersendiri bagi suatu negara. Bahasa Indonesia juga terdiri dari berbagai campuran beragam bahasa. Mulai dari bahasa Jawa, Padang, Melayu, Batak, dan juga bercampur dari bahasa luar yaitu Inggris, Belanda, Arab, dsb. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Jawabannya karena banyak bangsa lain saat itu melakukan perdagangan hingga sampai di Indonesia. Karena saat itu, negara Indonesia adalah negara strategis untuk melakukan proses perdagangan. Baik karena negara kepulauan, maupun banyaknya hasil rempah-rempah yang dimiliki negara Indonesia. Untuk itu, diperlukan komunikasi untuk memperlancar komunikasi hubungan perdagangan. Maka dari itu, timbullah beragam bahasa tapi lambat laun bahasa tersebut melebur menjadi satu yaitu bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia memungkinkan berbagai suku bangsa dapat mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Malahan lebih dari itu, dengan bahasa Indonesia, kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh diatas kepentingan daerah dan golongan latar belakang budaya tidak pula menghambat hubungan antarbudaya lain. Berkat bahasa Indonesia, kita dapat berhubungan dengan yang lain tanpa menimbulkan kesalahpahaman jikalau kita pergi kepelosok-pelosok daerah dengan memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang paling ideal.
  • Alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya
Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, seiring jalannya fungsi sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya, bahasa Indonesia terlah berhasil pula melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkap perasaan. Walaupun dahulu para cendikiawan sempat meragukan apakah bahasa Indonesia dapat diterima masyarakat. Jikalau dahulu bangsa
Indonesia terpaksa mempelajari bahasa Indonesia untuk setiap melakukan pembicaraan terhadap lawan bicara karena masa penjajahan Jepang. Kini bahasa Indonesia mulai populer dan mulai diperhatikan para pemakainya dengan baik. Bahasa Indonesia kini juga telah menghasilkan seni sastra, seni musik dan seni drama, baik yang diungkapkan secara lisan maupun dengan tulisan yang kini berkembang dengan pesat baik melalui teater musikal, stasiun
televisi maupun melalui siaran radio. Itulah terbukti bahwa bahasa Indonesia tidak kalah kualitasnya dengan bahasa asing lainnya.

Bahasa Indonesia mulai mengalami perkembangan sesuai dengan kodratnya sebagai bahasa yang hidup. Bahasa Indonesia terus dipakai pemiliknya dengan teratur dan lebih meluas. Setelah bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaan, bahasa Indonesia pun berkembang dengan baik dan meluas. Bangsa Indonesia sudah merasakan betapa perlunya membina dan memperhatikan perkembangan bahasa Indonesia. Walaupun perbedaan budaya yang begitu besar dan jarak suatu daerah begitu jauh, tetap sebagai bangsa Indonesia kita harus menjadikan Bahasa Indonesia sebagai pemersatu dan harus dipelihara agar tidak tercampur dengan unsur bahasa Asing.

Minggu, 07 September 2008

Diskriminasi Sosial

Dalam kehidupan sehari-hari hubungan antarkelompok terwujud dalam interaksi dengan anggota kelompok lain. Salah satu bentuk perilaku yang banyak ditampilkan dalam hubungan antarkelompok ialah diskriminasi. Diskriminasi (discrimination) menurut Banton adalah perlakuan berbeda terhadap orang yang dikelompokkan dalam kategori khusus. Diskriminasi adalah perilaku menerima atau menolak seseorang semata-mata berdasarkan keanggotaan dalam kelompok (Sears, Freedman & Peplau, 1999).
Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat menyaksikan berbagai bentuk diskriminasi yang ditujukan pada anggota berbagai kelompok. Sebagai contoh, Seorang anak Amerika usia remaja bernama Ryan White yang tertular virus HIV melalui transfusi darah sehingga menemui ajalnya pada akhir hayatnya mengalami diskriminasi; ia dilarang bersekolah karena masyarakat khawatir bahwa ia dapat menulari teman-temannya. Para penyandang cacat sering mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang setara dengan pendidikan yang dapat dinikmati anak-anak yang dianggap normal. Para wisatawan asing sering mendapat pelayanan lebih baik dari petugas industri pariwisata seperti petugas hotel, restoran, toko, atau perusahaan pengangkutan daripada wisatawan dalam negeri.

Prasangka dan Diskriminasi:
Dalam pembicaraan sehari-hari istilah prasangka dan diskriminasi sering kali digunakan bergantian. Namun psikolog sosial membedakan keduanya dengan jelas. Keduanya merupakan istilah yang berkaitan. Seseorang yang mempunyai prasangka rasial biasanya bertindak diskriminastif terhadap ras yang diprasangkanya, dan sebaliknya seseorang yang berprasangka dapat saja bertindak tidak diskriminastif. Selanjutnya ada perbedaan yaitu prasangka menunjukkan pada sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan atau perbuatan.
Namun padahalnya kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembangan, dan bahkan integrasi masyarakat. Dari peristiwa kecil yang menyangkut dua orang, dapat meluas dan menjalar melibatkan sepuluh orang, golongan atau wilayah. Prasangka mempunyai dasar pribadi, yang setiap orang memilikinya. Sejak manusia masih kecil, unsur sikap bermusuhan sudah nampak melalui proses belajar dan semaikn besarnya manusia, timbul sikap cenderung untuk membeda-bedakan. Perbedaan yang secara sosial dilaksanakan antara lembaga atau sekelompok dapat menimbulkan prasangka. Kerugian prasangka melalui hubungan pribadi akan menjalar bahkan melembaga (turun-temurun) sehingga tidak mengherankan kalau prasangka ada pada mereka yang cara berfikirnya sederhana dan masyarakat tergolong cendikiawan, sarjana, pemimpin, atau negarawan.

A. Sebab-sebab timbulnya diskriminasi dan prasangka
1. Belatar belakang sejarah
Orang-orang kulit putih di Amerika Serikat berprasangka negatif terhadap orang-orang Negro,
berlatar belakang pada sejarah masa lampau, bahwa orang-orang kulit putih sebagai tuan dan
orang-orang Negro berstatus sebagai budak. Walaupun reputasi dan prestasi orang-orang Negro
cukup dapat dibanggakan, akan tetapi prasangka terhadap orang Negro sebagai biang keladi
kerusuhan dan keonaran belum sirna sampai sekarang ini.
2. Dilatarbelakangi oleh perkembangan sosio-kultural
Prasangka bisa berkembang lebih jauh sebagai akibat adanya jurang pisah antara kelompok
orang-orang kaya dengan golongan orang-orang miskin. Harta kekayaan orang-orang kaya baru, diprasangkai bahwa harta-harta itu didapat dari usaha-usaha yang tidak halal. Antara lain usaha korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat.
3. Bersumber dari faktor kepribadian
Para ahli beranggapan bahwa prasangka lebih dominan disebabkan tipe kepribadian orangorang
tertentu. Tipe authoritarian persoanality adalah sebagai ciri keperibadian seseorang yang
penuh prasangka, dengan ciri-ciri bersifat konservatif dan bersifat tertutup.
4. Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama


Diskriminasi di Indonesia

Ketika penjajahan Belanda masuk Indonesia sekitar 400 tahun lalu, dinegri ini, antara lain, ada
tiga komunitas masyarakat: masyarakat keraton, masyarakat Timur Asing, dan rakyat biasa. Masyarakat Timur asing saat itu terdiri atas masyarakat India, China, dan Arab. Oleh penjajah Belanda, ketiga komunitas masyarakat itu diberi peran diskriminatif. Masyarakat keraton dijadikan tangan kanan dalam bidang pemerintahan, warga Timur Asing dijadikan tangan kanan di bidang perekonomian, sedangkan mayoritas rakyat biasa dijadikan tenaga kerja paksa untuk kepentingan ekonomi Belanda.
Diskriminasi Sosial pada masa penjajahan Belanda juga terjadi di bidang pendidikan. Untuk kalangan Belanda tersedia sekolah terbaik, menyusul sekolah untuk kalangan bangsawan dan Timur Asing, sedangkan untuk rakyat biasa hanya tersedia sekolah seadanya. Pada jenjang pendidikan dasar, misalnya lama pendidikan pada sekolah untuk anak Belanda sekitar tujuh tahun, untuk golongan bangsawan dan Timur Asing sekitar lima tahun, sedangkan untuk rakyat biasa hanya dua tahun. Karena lama pendidikan berbeda, dengan sendirinya keluasaan dan kedalaman pendidikan yang diperoleh pun berbeda.
Saat ini relatif sama seperti masa penjajahan dahulu, masyarakat dahulu, masyarakat kelas bawah, seperti petani, nelayan, pekerja sektor informal, serta buruh perusahaan, yang merupakan mayoritas warga, praktis tidak memiliki peluang untuk meningkatkan status sosialnya melalui pendidikan. Anak-anak mereka sulit mengenyam pendidikan bermutu karena impitan ekonomi dan biaya pendidikan yang terlampau mahal. Kalaupun mereka dapat mengenyamkan pendidikan, mutu sekolah yang dimasuki jauh di bawah sekolah-sekolah yang dimasuki anak-anak dari kalangan ekonomi menengah keatas. Mereka umumnya sulit mencapau jenjang pendidikan menengah, apalagi pendidikan tinggi. Akibatnya mereka tidak memeiliki cukup bekal akademis untuk bersaing secara adil dengan anak-anak dari kalangan ekonomi menengah keatas dalam memanfaatkan peluang usaha yang tersedia.
Kadang-kadang suatu masyarakat merasa perlu menerapkan suatu bentuk diskriminasi untuk
mengimbangi ketidakadilan yang pernah dialami kelompok masa lalu yaitu suatu kebijaksanaan yang dikenal dengan nama reverse discrimination (diskriminasi terbalik). Kita mengenal berbagai peraturan yang mengatur hubungan antarkelompok. Dimasa penjajahan, khususnya antara kelompok Pribumi dan kelompok Tionghoa. Leo Suryadinata menjabarkan berbagai kebijaksanaan Pemerintah di bidang kebudayaan, politij dan ekonomi. Di bidang kebudayaan diterapkan pengaturan sekolah Tionghoa, pembatasan penggunaan huruf dan bahasaTionghoa, dan pembatasan terhadap agama dan adat-istiadat Tionghoa. Di bidang ekonomi pernah diterapkan kebijaksanaan seperti Sistem Benteng apada tahun 1950 yaitu pemberian perlakuan istimewa bagi importir pribumi dengan alasan melindungi kepentingan nasional dan kepentingan ekonomi lemah –suatu kebijakan yang menurut Suryadianata dirasakan oleh orang Tionghoa sebagai kebijaksanaan diskriminatif. Upaya lain unutk melindungi pribumi muncul pada awal 50-an dalam bentuk Gerakan Assaat. PP10 tahun 1958 yang berisikan laranagan WNA untuk berdagang di pedesaan mengakibatkan sejumlah besar orang Tionghoa berkewarganegaraan asingmeninggalkan desa; sejumlah besar diantara mereka bahkan meninggalkan Indonesia.


Diskriminasi Rasial
Diskriminasi rasial adalah pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu dengan berdasarkan warna kulit. Ideologi rasisme yang menganggap bahwa orang kulit putih lebih unggul daripada orang kulit berwarna hitam (white supremacy) antara lain pernah dianut di Amerika Serikat dan di Republik Afrika Selatan. Meskipun kedua negara ini menamakan diri negara demokrasi, namun menurut v.d. Berghe (1967) demokrasi di Amerika Serikat dan di Afrika Selatan di masa lalu merupakan apa yang dinamakannya Herrenvolk democracy (demokrasi bangsa yang lebih unggul). Di kala para perintis kemerdekaan memikirkan demokrasi di Amerika yang mereka maksudkan bukan demokrasi bagi semua kelompok dalam masyarakat melainkan demokrasi bagi orang kulit putih belaka. Dengan demikian semula orang kulit hitam yang di kala itu diperbudak maupun kelompok kulit berwarna lain seperti orang Indian tidak menikmati hak-hak warga negara yang dinikmati orang kulit putih. Setelah perang Saudara di Amerika berakhir dengan kemenangan pasukan daerah Utara perbudakan orang kulit hitam memang dihapuskan tetapi kemudian digantikan dengan sistem diskriminasi ras yang bertujuan menegakkan kembali white supremacy yang digoyahkan oleh penghapusan perbudakan. v.d. Berghe mengidentifikasikan tiga macam kebijaksanaan yang pernah diterapkan di negara bagian Selatan Amerika untuk menegakkan keunggulan orang Kulit Putih. Salah satu diantaranya ialah kebijaksanaan mencabuti hak pilih (disfranchisement) orang Kulit Hitam. Kebijaksanaan lain yang pernah diterapkan di daerah Selatan ialah pemisahan warna kulit secara fisik—kebijaksanaan segregasi yang dikenal dengan nama Jim Crow. Orang yang warna kulitnya berlainan antara lain tidak diperkenankan beribadah, bekerja, bersekolah, makan, buang air, berpergian, bergaul bahkan dimakamkan bersama di satu tempat. Kebijaksanaan serupa pun masih dijumpai di Afrika Selatan dibawah nama apartheid (pemisahan). Menurut v.d. Berghe segregasi yang pernah diterapkan melalui sistem apartheid itu berlangsung pada jenjang makro, meso, dan mikro. Pada jenjang makro diterapkan pembedaan antara wilayah bagi kulit putih dan kulit hitam. Pada jenjang meso diterapkan pemisahan kekuasaan pemukiaman kelompok berbeda yang tinggal di wilayah yang sama. Pada jenjang mikro diterapkan pemisahan fisik antarkelompok yang mencakup larangan menikah, bergaul, berpergian, beribadah dsb.
Praktik ketiga yang menurut v.d. Berghe disuatu msa pernah diterapkan di daerah Selatan Amerika Serikat adalah kebiasaan di luar jalur hukum untuk menyebarkan rasa takut dalam bentuk teror terhadap orang Kulit Hitam, antara lain berupa intimidasi, penganiayaan dan praktik pembunuhan oleh massa yang dikenal dengan istilah lynching.


Diskriminasi Kelamin

Disamping rasisme kita menjumpai pula ideologi lain yang juga berusaha membenarkan diskriminasi terhadap kelompok lain atas dasar anggapan bahwa perbedaan yang dibawa sejak lahir terkait dengan status lebih rendah. Salah satu diantaranya adalah sexism. Sedangkan pengerian Diskriminasi kelamin adalah pembedaan sikap dan perlakuan terhadap manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin. Para penganut ideologi ini misalnya percaya bahwa dalam hal kecerdasan dan kekuatan fisik laki-laki melebihi perempuan, atau bahwa perempuan lebih emosional daripada laki-laki. Atas dasar ideologi ini dilakukan diskriminasi terhadap perempuan dalam hal pendidikan, pekerjaan dan jabatan.
Misalnya perempuan sering ditempatkan pada posisi yang kurang memerlukan kecerdasan dan
kekuatan fisik dan lebih menghendaki kecermatan dan emosi. Kita pun mendengar bahwa para
karyawati muda—terutama yang belum berkeluarga—sering mengalami godaan dan gangguan dari pihak atasan atau rekan laki-laki sekantor yang mengarah ke hubungan seks (pelecehan seks atau sexual harrassment). Dalam masyarakat kita masih menjumpai orang tua yang lebih mengutamakan pendidikan formal bagi anak laki-laki daripada anak perempuan mereka dengan mengemukakan bahwa pendidikan terlalu tinggi bagi anak perempuan tidak perlu karena akhirnya mereka akan menjadi ibu rumah tangga. Andaikata pun anak perempuan dibiayai pendidikan tingginya, orang tua pun masih sering merasa berhak menentukan jurusan yang dipilih putrinya. Tidak jarang anak perempuan yang ingin melanjutkan studi dibidang yang cenderung ditekuni laki-laki—seperti misalnya mate-matika, ilmu pengetahuan alam atau teknologi—terpaksa mengurungkan niatnya karena orang tua mereka mengarahkan mereka ke bidang yang menurut pilihan mereka lebih cocok dengan “kodrat perempuan”
seperti bisang pendidikan dan perguruan, kesejahteraan keluarga, kesekretariatan dan keperawatan. Dalam berbagai masyarakat perempuan tidak mempunyai hak pilih.

B. Usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
Pemerataan pembangunan dan usaha peningkatan pendapatan bagi warga negara Indonesia yang masih tergolong di bawah garis kemiskinan akan mengurangi adanya kesenjangankesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Melalui pelaksanaan-pelaksanaan programprogram pembangunan yang mantap dan didukung oelh lembaga-lembaga ekonomi pedesaan seperti BUUD dan KUD. Dengan begitu, prasangka-prasangka ketidakadilan dalam sektor perekonomian anatar kelompok ekonomi kuat dan kelompok ekonomi lemah sedikit banyak dapat dikurangi dan akhirnya akan sirna.
2. Perluasan kesempatan belajar
Usaha-usaha pemerintah dalam perluasan kesempatan belajar paling tidak dapat mengurangi prasangka bahwa program pendidikan, terutama pendidikan tinggi hanya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah dan kalangan atas. Sebaliknya, sungguh malang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan otak dan modal. Mereka akan selalu tercecer dan tersisih dalam persaingan memperebutkan bangku sekolah. Dengan memberi kesempatan luas untuk mencapai tingkat pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, prasangka dan perasaan tidak adil pada sektor pendidikan cepat atau lambat akan hilang lenyap.
3. Sikap terbuka dan sikap lapang
Kebhinekaan merupakan basis empuk bagi timbulnya prasangka, diskriminasi dan keresahan. Apalagi dalam suasana transasi masa satu asas, berbagai pengaruh dan kemungkinan itu tidak boleh diremehkan begitu saja. Idealisme paham mencanangkan persatuan dan kemerdekaan, telah menumbuhkan sikap kesepakatan, solidaritas dan loyalitas yang tinggi diharapkan akan berlanjut dengan sikap saling percaya, saling menghargai, menghormati dan menjauhkan diri dari sikap berprasangka akan muncul sikap terbuka, sikap lapang untuk menerima kritik, suatu makna dari perbedaan pendapat yang wajar dalam kemajemukan masyarakat Indonesia.

Daftar pustaka
Sunarto, Kamanto. 2000. Pengantar Sosiologi edisi kedua. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=196461
Soelaeman, Munandar M. 2000. Ilmu sosial dasar, teori dan konsep ilmu sosial. Bandung: refika
Aditama
Hartomo, H., Aziz Arnicun. 1990. MKDU ilmu sosial dasar. Jakarta: Bumi Aksara
http://medicare.blogspot.com/2007/01/diskriminasi.html
Drs. Soeharto. 1991. Tanya Jawab Sosiologi. Solo: Rineka Cipta
Ahmadi, Abu H. 1991. Ilmu Sosial Dasar edisi Revisi. Semarang: Rineka Cipta