Senin, 06 Oktober 2008

PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD yang pernah berlaku :

I. Periode Berlakunya UUD 1945

Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara adalah presidensial. Sistem pemerintahan yang ditetapkan UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, kita masih mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.

Pada situsai tersebut diberlakukan ketentuan pasal IV aturan peralihan yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuh komite nasional.

II. Periode Berlakunya Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :

– Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (pasal 74 ayat (1) KRIS )
– Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana mentri (pasal 74 (3) KRIS)
– Mentri-mentri dalam bersidang dipimpin perdana mentri (pasal 76 (1) KRIS)
– Presiden bersama Mentri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (pasal 68 (1) KRIS)
– Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
– Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa mentri meletakkan jabatannya (pasala 112 KRIS)
– Mentri-Mentri bertanggungjawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 118 (2) KRIS)

III.Periode berlakunya UUDS 1950

sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlement.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 14950 adalah :

1. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang wakil Presiden (pasal 45 (1) UUDS)
2. Presiden dan wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
3. Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 (1) UUDS)
4. Mentri-Mentri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggungjwab atas
kebijakan pemerintah kepada DPR (pasal 84 (1) UUDS).
5. Presiden berhak membubarkan DPR (pasal 84 (1) UUDS).

IV. Priode Berlakunya kembali UUD 1945

Dengan berlakunya kembali UUD tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpemimpin. UUD 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan RI sistem kepemimpinannya disebut orde lama. Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan presidensial. Presiden Soeharto menjadi Kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Orde Baru telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpianan Nasional 5 tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional 5 tahun tersebut adalah

1. Diadakannya pemilu untuk mengisi keanggotaan MPR, DPR, DPRD I, DPRD II
2. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden serba menetapkan GBHN untuk 5 tahun.
3. Presiden membentuk kabinet yang bertanggungjawaba terrhadap Presiden. Kabinet melaksanakan tugas dibawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD dan GBHN.
4. Presiden bertanggung jwab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
5. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. DPR bersama presiden membentuk UU.

a. Sistem Negara Indonesia sebelum diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
2. sistem konstutusional
3. kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Pada masa orde baru, Presiden RI berdasarkan UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut
1. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah kepala pemerintahan.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara
3. pemegang kekuasaan legislatif yaitu membentuk UU.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari untusan daerah dan golongan.
6. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para mentri dan pejabat negara.
7.Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain serta menyatakan keadaan bahaya.
8. Pemegang kekeuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dll tanda kehotmatan
9. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain.
10. Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

B. Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah
diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
1. bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahahn presidensial.
3. Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
4. Kabinet atrau para mentri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan
tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensila di Indonesia adalah

1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
2.Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia, Panglima TNI,
dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbanagan atau persetujuan DPR. Contonya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
3. Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.

V. Periode Reformasi

Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan ytang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Nmaun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandement. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan sistem pemerinthan presidensial yang bersih dan demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Pokok-pokok sistem pemertintahan RI menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah
1. Presiden adalah kepala negara
2. Presiden adalah kepala pemerintahan.
3. Presiden mengangkat para mentri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggungjawab kepada presiden.
4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
5. DPR memiliki kekeuasaan menagwasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan
oleh MPR atas ususl DPR.
6. Presiden dapat membubarkan DPR.
7. DPR memilki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Kedudukan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bagi seluruh masyarakat Indonesia, walaupun bangsa Indonesia terdiri atas beratus-ratus suku bangsa dan memiliki ragam bahasa berbeda, Bahasa Indonesia tetap bahasa nomor satu bagi negeri yang kita cintai ini. Oleh karena itu, kita harus bersyukur mempunyai bahasa Indonesia yang berfungsi ganda tersebut.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai

  • Lambang Kebanggaan Bangsa

Saat ini begitu banyak budaya luar yang telah mempengaruhi adat-istiadat bangsa kita. Mulai dari segi sosial, ekonomi, politik, juga termasuk budaya kita sendiri. Jikalau masyarakat duhulu, berjuang merebut bangsa kita dari penjajah dengan semangat pahlawan yang hanya menggunakan bambu runcing sebagai senjata andalan bangsa Indonesia sejak itu. Namun ketika zaman mulai berubah, sedikit orang yang menghargai para pahlawan yang telah tiada demi merebut kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah. Kalau dahulu bangsa Indonesia berupaya menyingkirkan budaya asing dari Indonesia demi terciptanya budaya asli Indonesia, mempertahankan dan menjaga pulau-pulau agar tidak direbut penjajah, kini satu persatu pulaupulau kita hilang ditelan bumi. Ada yang dicuri ataupun ada yang tenggelam. Seakan bangsa Indonesia sendiri tidak pernah peduli dengan hal tersebut.

Seharusnya sebagai bangsa Indonesia, kita harus bisa menumbuhkan rasa bangga terhadap bahasa kita sendiri, yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu bahasa Indonesia harus kita pelihara agar nilai-nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya tidak cepat hilang karena dipengaruhi oleh bahasa-bahasa luar atau bahasa kebarat-baratan yang sudah mempengaruhi perubahan bahasa Indonesia itu sendiri. Adapun salah satu rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia adalah menggunakan bahasa Indonesia dan harus kita dipelihara dan kita kembangkan.


  • Lambang identitas nasional

Dalam melaksanakan fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang identitas nasional, bangsa Indonesia harus memiliki identitas tersendiri sehingga serasi dengan lambang kebangsaan kita lainnya. Identitas seperti apa yang harus kita miliki agar serasi dengan lambang lainnya? Jawabannya dengan membina dan mengembangkan bahasa Indonesia agar bersih dari unsur-unsur bahasa asing seperti bahasa Inggris yang benar-benar tidak diperlukan , maka akan tercipta sendiri lambang identitas nasional.

Sebagai contoh melambangkan identitas nasional, lagu nasional negara kita junjung disamping bendera merah putih. Tapi harus dilihat juga, mengertikah kita apa yang terkandung didalamnya? Sungguh sia-sia jikalau kita lakukan itu seminggu sekali namun tidak pernah kita sadari hikmah apa yang dapat kita petik, kalau hanya menjadikan sebagai upacara wajib setiap hari senin yang diikuti semua siswa-siswi di sekolah. Tak dapat dipungkiri juga, ada kalanya kita harus mencontoh negara-negara lain yang begitu bangga dengan negara mereka. Mereka tidak pernah berharap apapun dari negara namun mereka tahu apa yang harus dilakukan untuk negara.

  • Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia

Latar belakang budaya dan latar belakang kebahasaan yang berbeda bukanlah menjadi pengahambat untuk menciptakan sebuah bahasa pemersatu bagi sebuah negara termasuk Indonesia. Bahkan sebenarnya, itulah yang menjadi ciri khas tersendiri bagi suatu negara. Bahasa Indonesia juga terdiri dari berbagai campuran beragam bahasa. Mulai dari bahasa Jawa, Padang, Melayu, Batak, dan juga bercampur dari bahasa luar yaitu Inggris, Belanda, Arab, dsb. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Jawabannya karena banyak bangsa lain saat itu melakukan perdagangan hingga sampai di Indonesia. Karena saat itu, negara Indonesia adalah negara strategis untuk melakukan proses perdagangan. Baik karena negara kepulauan, maupun banyaknya hasil rempah-rempah yang dimiliki negara Indonesia. Untuk itu, diperlukan komunikasi untuk memperlancar komunikasi hubungan perdagangan. Maka dari itu, timbullah beragam bahasa tapi lambat laun bahasa tersebut melebur menjadi satu yaitu bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia memungkinkan berbagai suku bangsa dapat mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Malahan lebih dari itu, dengan bahasa Indonesia, kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh diatas kepentingan daerah dan golongan latar belakang budaya tidak pula menghambat hubungan antarbudaya lain. Berkat bahasa Indonesia, kita dapat berhubungan dengan yang lain tanpa menimbulkan kesalahpahaman jikalau kita pergi kepelosok-pelosok daerah dengan memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang paling ideal.
  • Alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya
Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, seiring jalannya fungsi sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya, bahasa Indonesia terlah berhasil pula melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkap perasaan. Walaupun dahulu para cendikiawan sempat meragukan apakah bahasa Indonesia dapat diterima masyarakat. Jikalau dahulu bangsa
Indonesia terpaksa mempelajari bahasa Indonesia untuk setiap melakukan pembicaraan terhadap lawan bicara karena masa penjajahan Jepang. Kini bahasa Indonesia mulai populer dan mulai diperhatikan para pemakainya dengan baik. Bahasa Indonesia kini juga telah menghasilkan seni sastra, seni musik dan seni drama, baik yang diungkapkan secara lisan maupun dengan tulisan yang kini berkembang dengan pesat baik melalui teater musikal, stasiun
televisi maupun melalui siaran radio. Itulah terbukti bahwa bahasa Indonesia tidak kalah kualitasnya dengan bahasa asing lainnya.

Bahasa Indonesia mulai mengalami perkembangan sesuai dengan kodratnya sebagai bahasa yang hidup. Bahasa Indonesia terus dipakai pemiliknya dengan teratur dan lebih meluas. Setelah bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaan, bahasa Indonesia pun berkembang dengan baik dan meluas. Bangsa Indonesia sudah merasakan betapa perlunya membina dan memperhatikan perkembangan bahasa Indonesia. Walaupun perbedaan budaya yang begitu besar dan jarak suatu daerah begitu jauh, tetap sebagai bangsa Indonesia kita harus menjadikan Bahasa Indonesia sebagai pemersatu dan harus dipelihara agar tidak tercampur dengan unsur bahasa Asing.