Senin, 06 Oktober 2008

PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD yang pernah berlaku :

I. Periode Berlakunya UUD 1945

Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara adalah presidensial. Sistem pemerintahan yang ditetapkan UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, kita masih mengalami mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.

Pada situsai tersebut diberlakukan ketentuan pasal IV aturan peralihan yang menyatakan “Sebeluim Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuh komite nasional.

II. Periode Berlakunya Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :

– Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (pasal 74 ayat (1) KRIS )
– Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana mentri (pasal 74 (3) KRIS)
– Mentri-mentri dalam bersidang dipimpin perdana mentri (pasal 76 (1) KRIS)
– Presiden bersama Mentri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (pasal 68 (1) KRIS)
– Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
– Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa mentri meletakkan jabatannya (pasala 112 KRIS)
– Mentri-Mentri bertanggungjawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 118 (2) KRIS)

III.Periode berlakunya UUDS 1950

sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlement.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 14950 adalah :

1. Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang wakil Presiden (pasal 45 (1) UUDS)
2. Presiden dan wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (pasal 51 (1) dan (2) UUDS)
3. Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 (1) UUDS)
4. Mentri-Mentri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggungjwab atas
kebijakan pemerintah kepada DPR (pasal 84 (1) UUDS).
5. Presiden berhak membubarkan DPR (pasal 84 (1) UUDS).

IV. Priode Berlakunya kembali UUD 1945

Dengan berlakunya kembali UUD tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpemimpin. UUD 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan RI sistem kepemimpinannya disebut orde lama. Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan presidensial. Presiden Soeharto menjadi Kepala pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Orde Baru telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpianan Nasional 5 tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional 5 tahun tersebut adalah

1. Diadakannya pemilu untuk mengisi keanggotaan MPR, DPR, DPRD I, DPRD II
2. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden serba menetapkan GBHN untuk 5 tahun.
3. Presiden membentuk kabinet yang bertanggungjawaba terrhadap Presiden. Kabinet melaksanakan tugas dibawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD dan GBHN.
4. Presiden bertanggung jwab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
5. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. DPR bersama presiden membentuk UU.

a. Sistem Negara Indonesia sebelum diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
2. sistem konstutusional
3. kekusaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permuswaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Pada masa orde baru, Presiden RI berdasarkan UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut
1. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah kepala pemerintahan.
2. Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara
3. pemegang kekuasaan legislatif yaitu membentuk UU.
4. Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari untusan daerah dan golongan.
6. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para mentri dan pejabat negara.
7.Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain serta menyatakan keadaan bahaya.
8. Pemegang kekeuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dll tanda kehotmatan
9. Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain.
10. Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

B. Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 setelah
diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
1. bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahahn presidensial.
3. Presiden adsalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
4. Kabinet atrau para mentri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral) yaitu DPR dan DPD.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan Badan Peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan
tinggi dan penagdilan negri serta sebuah mahkamah konstitusi.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menaganut sistem pemerintahan presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensila di Indonesia adalah

1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
2.Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan duta negara asing, gubernut Bank Indonesia, Panglima TNI,
dan Kepala Kepolisian. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbanagan atau persetujuan DPR. Contonya, pembuatan perjanjian Internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
3. Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget.

V. Periode Reformasi

Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan ytang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Nmaun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang bersih adalah sistem pemerintahan yang demokratis maka UUD 1945 perlu diamandement. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan sistem pemerinthan presidensial yang bersih dan demokratis. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat juga melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Pokok-pokok sistem pemertintahan RI menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah
1. Presiden adalah kepala negara
2. Presiden adalah kepala pemerintahan.
3. Presiden mengangkat para mentri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggungjawab kepada presiden.
4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
5. DPR memiliki kekeuasaan menagwasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan
oleh MPR atas ususl DPR.
6. Presiden dapat membubarkan DPR.
7. DPR memilki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

duuuuuuhhh.........
w g3 bIngung n3y....

w dpt soal,,,
sbtkn prsamaan n' prbedaan anTra UUD 1945, UUDS 1950 dan KRIS 1949!

U bs bntu w g??????